Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar

- 27 September 2022, 16:00 WIB
Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar
Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar /Kabar Banten /Aldo Marantika

E. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Rekrutmen untuk menjadi Panwaslu Kecamatan atau Panwascam untuk Pemilu 2024 dimana pendaftaran akan dibuka pada tanggal 21 September sampai 27 September 2024.

Meskipun masih simpang siur, besaran gaji Panwascam 2022 dipastikan akan naik dari gaji sebelumnya pada Pemilu 2019. Hal tersebut tentu karenakan inflasi yang terjadi.

Pada Pemilu 2019, gaji pokok seorang anggota Panwascam mencapai Rp1,6 juta sedangkan untuk seorang Ketua Panwascam lebih banyak Rp200 ribu yaitu total Rp1,8 juta.

Gaji tersebut diluar uang perjalanan dinas seperti SPPD yang akan cair jika ada kegiatan sosialisasi ataupun rapat kerja internal/rapat kordinasi bersama Bawaslu Kota/Kabupaten.

Baca Juga: Jadwal MPL ID S10 Week 8 Jumat 30 September 2022: EVOS Legends Tak Layak Masuk Babak Playoffs?

Sampai artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi terkait besaran gaji Panwascam 2022 namun kita bisa mengukurnya dari besaran gaji seorang Panitia Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan (PPK) yang sudah beredar.

Gaji PPK atau KPU tingkat Kecamatan sudah beredar melalui SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK/02/MK/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Besaran gaji Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2024:

1. Gaji Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelumnya Rp1.850.000 kini naik menjadi Rp2.500.000 pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x