Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar

- 27 September 2022, 16:00 WIB
Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar
Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar /Kabar Banten /Aldo Marantika

Lebih lengkapnya Anda bisa mengetahui beberapa divisi yang dibutuhkan untuk Panwaslu Kecamatan atau Panwascam dalam Pemilu 2024.

Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 31, Panwaslu Kecamatan atau Panwascam terdiri dari 1 Ketua merangkap Kordinator Divisi dan Dua Anggota merangkap Kordinator Divisi yang dipilih dari hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan yang meliputi:

1. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga.

2. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

3. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.

Baca Juga: Kamu Mendapatkan BSU Tahap 2 Segera Cek Disini, Total Rp600 Ribu Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi!

Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan:

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Umur minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
  • Setiapa pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Tidak pernah dipidana.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD apabila terpilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama menjadi anggota panwas.
  • Tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.

Baca Juga: Banyak Dicari! Lirik Lagu Bertahan Terluka, dari Fabio Asher yang Viral di Medsos

 

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah