Lebih lengkapnya Anda bisa mengetahui beberapa divisi yang dibutuhkan untuk Panwaslu Kecamatan atau Panwascam dalam Pemilu 2024.
Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 31, Panwaslu Kecamatan atau Panwascam terdiri dari 1 Ketua merangkap Kordinator Divisi dan Dua Anggota merangkap Kordinator Divisi yang dipilih dari hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan yang meliputi:
1. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga.
2. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
3. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi.
Syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan:
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia.
- Umur minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
- Setiapa pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dipidana.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD apabila terpilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama menjadi anggota panwas.
- Tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.
Baca Juga: Banyak Dicari! Lirik Lagu Bertahan Terluka, dari Fabio Asher yang Viral di Medsos