Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar

- 27 September 2022, 16:00 WIB
Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar
Apa Tugas Panwascam 2022 Pada Pemilu 2024? Berikut Besaran Gaji yang Akan Didapat dan Syarat Mendaftar /Kabar Banten /Aldo Marantika

2. Gaji Anggota PPK sebelumnya Rp1.600.000 kini naik menjadi Rp2.200.000 pada Pemilu 2024.

3. Gaji Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa sebelumnya Rp900.000 kini naik menjadi Rp1.500.000 pada Pemilu 2024.

4. Gaji Anggota PPS tingkat Desa sebelumnya Rp850.000 kini naik menjadi Rp1.300.000 pada Pemilu 2024.

5. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilu sebelumnya Rp800.000 kini naik menjadi Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.

6. Gaji Anggota KPPS yang bekerja di tiap TPS sebelumnya Rp500.000 kini naik menjadi Rp1.100.000 pada Pemilu 2024.

7. Gaji Linmas atau keamanan di setiap TPS sebelumnya Rp500.000 kini naik menjadi Rp700.000 pada Pemilu 2024.

Kami masih menunggu surat resmi terkait informasi besaran gaji Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024 dari Kementrian Keuangan.

Namun jika dilihat dari Pemilu sebelumnya, besaran gaji Panwascam 2022 tidak akan jauh berbeda dengan penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan atau PPK yakni Rp2.500.000 untuk seorang ketua pada Pemilu 2024 begitupun seterusnya.

Baca Juga: Jadwal dan Jam Tayang UEFA Nations League 2022 Pekan Ini Rabu 28 September, Ada Portugal Lawan Spanyol

Diketahui, setiap Kecamatan akan terpilih 3 orang Panwascam untuk bekerja sebagai pengawas pemilu pada ruang lingkup daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x