Sampai artikel ini dimuat, cuitan yang diunggah pada 18 Oktober 2022 itu telah mendapatkan 69.200 likes dan di-retweet sebanyak 28.000 kali.
Sebelumnya, BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) RI telah mengeluarkan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak di Gambia, Afrika yang diduka terkontiminasi.
Dalam postingan yang diunggah dalam akun Instagram resmi BPOM RI, keempat sirup obat untuk anak yang disebutkan WHO diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Keempat obat yang terkontiminasi Etilen Glikol (EG) dan Di Etilen Glikol (DEG) yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia.
Dalam postingan yang diunggah pada Rabu, 12 Oktober 2012 itu juga menginformasikan bahwa, hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceuticals Limited, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Sebagai bentuk perlindungan, BPOM telah menetapkan syarat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Di Etilen Glikol (DEG).***