BANDUNGRAYA.ID - BI Checking adalah syarat utama, apabila kita ingin menjadi nasabah atau debitur di suatu bank.
Semua bank yang memliki legalitas dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan BI Checking terlebih dahulu terhadap data calon nasabahnya.
Biasanya yang menjadi kendala nasabah adalah soal waktu yang cukup panjang jika BI Checking dilakukan oleh pihak bank, apalagi jika data para calon nasabah di Bank tersebut cukup banyak untuk di cek BI.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! 3 Cara Ini Harus Anda Lakukan Untuk Pemutihan BI Checking
OJK kini telah mengeluarkan layanan resmi mengenai cara cek BI Chechking online.Sehingga para calon Nasabah bisa mengecek data pribadinya terlebih dahulu sebelum memasukan data yang lainnya secara langsung ke pihak Bank.
Dengan melalui layanan SLIK OJK kita bisa langsung melakukan BI Checking sendiri secara online.
Bank Indonesia(BI) kini tidak melayani lagi kegiatan operasional pengecekan data, hal tersebut dikarenakan calon debitur bisa mengecek BI Checking sendiri melalui SLIK OJK.
Sehingga tanggung jawab BI mengenai BI Checking kini menjadi tanggung jawab OJK sepenuhnya.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK sebagai pendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.