Link untuk Mengetahui Apa Saja Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Teregistrasi BPOM

- 25 Oktober 2022, 17:11 WIB
Link untuk Mengetahui Apa Saja Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Teregistrasi BPOM
Link untuk Mengetahui Apa Saja Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Teregistrasi BPOM /Instagram/@bpom_ri/

BANDUNGRAYA.ID – Inilah link untuk mengetahui apa saja daftar 133 obat sirup yang aman dikonsumsi dan teregistrasi BPOM.

BPOM merilis daftar sirup obat yang aman digunakan berdasarkan data registrasi BPOM.

Informasi ini disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan BPOM dan diunggah melalui kanal YouTube resminya pada 23 Oktober 2022.

BPOM memberikan informasi terkait sirup obat yang tidak menggunakan senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan pada ginjal.

Baca Juga: Mengenal Kegunaan Fomepizole, Obat Gagal Ginjal Akut yang Disebut oleh Menkes

Namun dengan catatan digunakan sesuai aturan pakai.
BPOM telah melakukan penelusuran terkait data registrasi pada seluruh obat dalam bentuk sirup atau drops.

Dari penelusuran tersebut ditemukan 133 sirup obat yang tidak mengandung senyawa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

Selain itu, BPOM juga telah merilis 30 obat yang dinyatakan aman dari cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari 102 obat yang digunakan pasien gagal ginjal akut di Indonesia.

Baca Juga: Sudah Diuji! Ini Daftar 23 Obat Sirup yang Dipastikan Aman Digunakan Menurut BPOM

Namun, ditemukan 3 obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.

Sedangkan, 69 sisanya masih dalam proses pengujian oleh BPOM.

Sebelumnya, Kemenkes telah melakukan konferensi pers dalam menindaklanjuti laporan kasus gangguan ginjal pada anak khususnya di bawah 5 tahun sejak akhir Agustus 2022.

Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Sejak akhir Agustus, laporan kasus gagal ginjal akut pada anak terus meningkat.

Baca Juga: 7 Pasien RSCM Gagal Ginjal Akut Positif Tercemar EG dan DG, Jokowi Minta Pengawasan Industri Obat Diperketat!

“Hingga 18 Oktober 2022, dilaporkan ada 206 kasus gagal ginjal akut dari 20 provinsi dengan kematian mencapai 99 kasus atau 84 persen,” ucap Syahril.

Dalam konferensi pers tersebut, jubir Kemenkes juga menyampaikan bahwa Kemenkes, BPOM RI, IDAI, Ahli Farmakologi dan Pusat Laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan terkait penyebab penyakit.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan jejak senyawa pada obat sirup yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal.

Kemenkes mengimbau kepada tenaga kesehatan sementara untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup sampai penelitian tuntas.

Baca Juga: 5 Pilihan Obat Batuk Alami untuk Anak, Lebih Aman dan Ampuh

Apotek juga diperintahkan untuk tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup.

Namun, setelah dilakukan pengujian lebih lanjut, BPOM akhirnya merilis sirup obat yang aman untuk digunakan.

Untuk melihat daftar 133 sirup obat yang aman digunakan berdasarkan data registrasi BPOM, selengkapnya klik link dibawah ini:

KLIK DISINI

***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah