Jawab Kekhawatiran Umat Islam Terkait Pengurusan Jenazah Covid-19, MUI Beberkan Fatwanya

- 25 Juni 2020, 20:29 WIB
SEJUMLAH anggota Polres Majalengka tengah melakukan simupasi penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di halaman Mapolres Majalengka, Senin 20 April 2020.*
SEJUMLAH anggota Polres Majalengka tengah melakukan simupasi penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di halaman Mapolres Majalengka, Senin 20 April 2020.* //TATI PURNAWATI/KC/

2. Mengafani

Baca Juga: Pemkot Bandung Berubah Pikiran, Sejumlah Ruas Jalan Kembali Ditutup demi Kepentingan Bersama

Berikutnya tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan, pengkafanan cukup 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan kedalam peti untuk mencegah potensi penularan.

3. Penyolatan

Kemudian penyolatan cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di mushola terdekat atau di pemakaman, artinya dimana pelaksanaan shalat sangat fleksibel.

Baca Juga: Dibuka Selama 3 Hari, Warga Bisa Ikut Rapid Test Kolaborasi BIN dan Pemkot Bandung di Gedung Promos

4. Pemakaman

Terakhir pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.

Asrorun mengungkapkan, MUI telah mengajak para ahli dalam merumuskan fatwa, hal itu adalah bentuk perhatian tinggi untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: ICW Soroti Kinerja KPK di Era Firli Bahuri: OTT Merosot hingga Banyak Penetapan Tersangka Jadi DPO

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x