Hapus Perbedaan PPPK dan PNS Soal Dana Pensiun, Bank bjb: Sejahterakan PPPK melalui DPLK

- 3 November 2022, 19:05 WIB
Hapus Perbedaan PPPK dan PNS Soal Dana Pensiun, Bank bjb: Sejahterakan PPPK melalui DPLK
Hapus Perbedaan PPPK dan PNS Soal Dana Pensiun, Bank bjb: Sejahterakan PPPK melalui DPLK /Pixabay /wir_sind_klein

BANDUNGRAYA.ID- Hapus Perbedaan PPPK dan PNS Soal Dana Pensiun, Bank bjb: Sejahterakan PPPK melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Pemerintah kembali akan membuka lowongan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2022. Berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah hanya membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah meniadakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam seleksi tahun ini.

PPPK merupakan pegawai yang ‘di-outsourching’ oleh instansi pemerintah, baik Pemda maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa harus melalui tes.

Baca Juga: Jangan Mau Dibodohi! PPPK 2022 Cuma Buat P1 dan P2 Saja, Adakah Peluang Jadi ASN untuk P3 dan Pelamar Umum?

PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perbedaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai PNS. Guru dengan status tersebut, tidak terdapat kontrak. Artinya sebagai pegawai negeri, dapat dikatakan sebagai ‘karyawan’ tetap.

Dengan demikian PPPK dan PNS tidak ada perbedaan kecuali dimasa kerjanya saja, kontrak atau tetap.

Untuk itu Bank bjb berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk sejahterakan PPPK melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Program DPLK bank bjb diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan keinginan para PPPK saat pensiun nanti melalui perencanaan pensiun sejak dini, dengan keikutsertaan PPPK di program DPLK, menghilangkan perbedaan antara ASN dengan PPPK.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x