Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ternyata Ini Penjelasannya

- 3 November 2022, 16:16 WIB
Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ternyata Ini Penjelasannya
Apakah Pelamar Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ternyata Ini Penjelasannya /ANTARA/Syaiful Arif


BANDUNGRAYA.ID -
 Banyak dari guru honorer masih bertanya-tanya apakah pelamar umum yang tidak masuk prioritas bisa mendaftar PPPK 2022. Sebab jawabannya akan berpengaruh pada bisa tidaknya mereka menjadi ASN.

Sebelum menjawab apakah bisa mendaftar PPPK 2022, perlu diketahui bahwa pemerintah menetapkan 4 kategori, yaitu P1, P2, P3, dan pelamar umum. Kategori ini dilihat berdasarkan prioritas.

Adanya penentuan kategori ini pun ditujukan agar pemerintah RI bisa benar-benar mendapat kandidat ASN berkualitas di PPPK 2022. Sehingga penerimaan seleksinya dibuat berlapis, dan peserta bisa mendaftar sebagai P1, P2, P3, atau pelamar umum.

Baca Juga: Orang Ini Bakal Gagal Lolos Pendaftaran PPPK 2022, Buruan Cek Apakah ANDA SALAH SATUNYA?

Lalu apakah pelamar umum bisa mendaftar PPPK 2022? Jika bisa, bagaimana persyaratannya? Tentu kategori pelamar umum berharap bisa lolos menjadi ASN, ini penjelasan dari BKN.

Seperti dijelaskan, bahwa penerimaan seleksi PPPK 2022 dibuat bertahap. Pelamar yang diprioritaskan adalah P1, tapi jika masih ada formasi, maka akan pindah ke kategori P2.

Jika formasi masih tersedia, maka formasi akan diberikan pada P3. Barulah setelah itu, jika ada formasi tersisa, diberikan kepada pelamar umum. Dengan kata lain, pelamar umum bisa mendaftar.

Baca Juga: Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Kategori Pelamar Umum Wajib Tau!

Hal ini juga tercantum dalam PP Nomor 49 tahun 2018 Pasal 16, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan sama untuk melamar PPPK 2022. Termasuk pelamar umum yang tidak termasuk prioritas.

Pelamar umum dipersilakan untuk mendaftar, dengan ketentuan ia harus terlebih dahulu lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG-nya pun harus terdaftar dalam database kelulusan di Kemendikbud Ristek dan sudah terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Penggunaan E-Materai Pendaftaran PPPK 2022? Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Gugur

Adapun untuk persyaratan mendaftar PPPK 2022 sebagai berikut:
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
2. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
9. Hanya dapat mendaftar di 1 instansi, dan 1 formasi jabatan (sesuai dengan peraturan tambahan dari Kemenpan RB)

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka! Simak Jadwal Pelaksanaan Seleksi dan Berkas yang Perlu Disiapkan

Itu dia jawaban untuk pertanyaan apakah pelamar umum bisa mendaftar PPPK 2022. Memang pelamar prioritas P1, P2, P3 lebih didahulukan dibanding pelamar umum.

Bahkan pelamar P1 yang lulus passing grade pada PPPK 2021 bisa menjadi ASN tanpa seleksi tambahan. Kendati demikian, pelamar umum pun masih bisa mendapat kesempatan menjadi abdi negara.***

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x