Cara Membeli dan Menggunakan E-Materai Saat Daftar PPPK 2022, Awas Jangan Salah!

- 3 November 2022, 17:12 WIB
Cara Membeli dan Menggunakan E-Materai Saat Daftar PPPK 2022, Awas Jangan Salah!
Cara Membeli dan Menggunakan E-Materai Saat Daftar PPPK 2022, Awas Jangan Salah! /Tnagkap layar laman posindonesia.co.id


BANDUNGRAYA.ID -
 Cara Membeli dan Menggunakan E-Materai Saat Daftar PPPK 2022, Awas Jangan Salah.

E-materai atau materai elektronik kini menjadi syarat untuk memenuhi berkas pendaftaran PPPK 2022. Sayangnya tidak banyak orang tahu cara beli dan penggunaannya.

Seperti materai biasa, e-materai pun memiliki cara beli dan penggunaannya tersendiri. Pada PPPK 2022, alasan pemerintah menggunakan materai elektronik adalah untuk mengurangi pelanggaran penggunaan materai.

Baca Juga: Bagaimana Mengatasi P1 yang Tidak Dapat Penempatan di PPPK Guru 2022? Tenang, 2 Solusi Ini Jadi Jawaban!

Sebab itu, SSCASN dalam PPPK 2022 membuat kebijakan pada dokumen, yaitu dengan menerapkan e-materai yang terintegrasi langsung dengan SSCASN dan PERUM PERURI dalam pembubuhan dan penggunaan materainya. Dengan ketentuan ini, pelamar harus memahami cara beli e-materainya.

Lalu seperti apa cara beli dan penggunaan e-materai saat mendaftar PPPK 2022? Di mana membeli materai elektronik? Simak artikelnya sampai habis!

Perlu diketahui, pada PPPK 2021, terdapat aturan penggunaan materai. Di antaranya:

Baca Juga: Orang Ini Bakal Gagal Lolos Pendaftaran PPPK 2022, Buruan Cek Apakah ANDA SALAH SATUNYA?

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai
2. Tidak diperkenankan menggunakan yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

Adanya e-materai menjadi solusi bagi sistem PPPK, sebab tahun lalu masih didapati banyak pelanggaran. Sehingga banyak pula yang gagal dalam seleksi. Keberadaan e-materai diharapkan mengurangi kasus ini terulang.

Saat membeli e-meterai, pelamar pun diwanti-wanti untuk berhati-hati dengan yang palsu.

Ada beberapa ciri khas e-materai, di antaranya: ada kode unik berupa nomor seri, terdapat gambar Garuda Pancasila di permukaannya, dan ada tulisan 'Materai Elektronik'.

Selain itu, di bagian muka, e-materai memiliki angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai senilai Rp10 ribu.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen Pendaftaran PPPK Guru 2022 Hingga 13 November 2022 Segera Login sscasn.bkn.go.id

Karenanya, untuk membeli e-materai, tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Pemerintah telah menyediakan 5 distributor resmi, di antaranya:

1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Umumnya, masih banyak orang yang kesulitan membeli dan membubuhkan e-materai ini. Sebab itu, pelamar juga bisa membeli e-materai melalui mitra atau reseller dari setiap distributor tersebut.

Namun apabila masih kebingungan untuk membubuhkan materai elektronik, pelamar bisa melakukannya di kantor Pos Indonesia terdekat di seluruh negeri.

Baca Juga: Bagaimana Jika tahun 2021 telah Mengikuti Seleksi PPPK Guru, Apakah Bisa Daftar Lagi di PPPK 2022?

Adapun untuk cara registrasi menggunakan e-materai melalui SSCASN bisa dilakukan sebagai berikut. Proses ini dikutip dari Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk Tenaga Kesehatan:

1. Sebelum mengunggah surat lamaran atau dokumen lain, pelamar akan diminta membuat akun e-materai
2. Pembuatan akun e-materai sendiri dilakukan dengan menekan tombol 'Cek Akun e-materai'
3. Apabila telah memiliki akun, lakukan login dengan memasukkan username dan password
4. Jika belum memiliki akun e-materai, segera lakukan registrasi akun e-materai dengan menekan tombol Registrasi e-materai pada sisi kanan bawah tampilan login e-materai
5. Jika proses registrasi dan login berhasil, jumlah saldo e-materai yang dimiliki akan muncul
6. Sebelum membubuhkan e-materai, tandatangani terlebih dahulu semua dokumen yang dibutuhkan
7. Setelah itu, pembubuhan e-materai dilakukan dengan cara menekan tombol 'Unggah e-materai'

Itu dia cara beli dan penggunaan e-materai saat daftar PPPK 2022.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x