Tiket Kereta Api Nataru Sudah Bisa dipesan, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 7 November 2022, 18:37 WIB
Tiket Kereta Api Nataru Sudah Bisa dipesan, Jangan Sampai Ketinggalan!
Tiket Kereta Api Nataru Sudah Bisa dipesan, Jangan Sampai Ketinggalan! /Instagram.com/@trainspotter_

BANDUNGRAYA.ID - Libur Natal dan Tahun baru sudah dekat. PT Kereta Api Indonesia menyampaikan bahwa tiket kereta api libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah dapat dipesan H-45 hari.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Adapun periode angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, selama ini, KAI menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Preman Pensiun 7 Hari Ini: Bang Edi Siap Perang Dengan Murad, Ujang, Cecep?

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Joni dikutip dari laman resmi PT KAI.

“KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari,” tambah Joni.

Ia menjelaskan, tiket kereta api untuk masa libur Nataru dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, loket box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Pihaknya juga mengingatkan pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Baca Juga: Mantan Member EXO, Luhan Dikabarkan Telah Menikah dengan Pacarnya: Ternyata di Sini Tempatnya!

"Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ujar Joni.

Beliau juga menambahkan persyaratan untuk menaiki kereta api, Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Adapun isi dari ketentuan tersebut adalah pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tegas Joni.

Baca Juga: Reporter Ini Angkat Bicara Soal Konser 'Born Pink World Tour' BLACKPINK, Memangnya Kenapa?

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah