Cara Buat SKCK Online Tanpa ke Polres, Penuhi Syarat Daftar BUMN Lebih Mudah! Cukup Akses Laman

- 9 Desember 2022, 19:07 WIB
Cara Buat SKCK Online Tanpa ke Polres, Penuhi Syarat Daftar BUMN Lebih Mudah! Cukup Akses Laman
Cara Buat SKCK Online Tanpa ke Polres, Penuhi Syarat Daftar BUMN Lebih Mudah! Cukup Akses Laman /pexels/tatiana syrikov

BANDUNGRAYA.ID- Inilah Cara Buat SKCK Online Tanpa ke Polres, Penuhi Syarat Daftar BUMN Lebih Mudah! Cukup Akses Laman.

Berikut cara membuat SKCK secara online hanya melalui website Polri.

Akhir-akhir ini, banyak masyarakat terutama para pencari berbondong-bonding mendatangi Polres terdekat untuk membuat SKCK.

Hal ini karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK biasanya dijadikan sebagai syarat untuk mendaftar pekerjaan salah satunya di perusahaan BUMN.

Baca Juga: Buruan Daftar! Recruitment Bersama BUMN Batch 2 Berakhir di 7 Desember, Cek Syarat dan Tahapannya

Rekrutmen BUMN besar-besaran kali ini dibuka kembali untuk Batch 2 pada awal Desember lalu.

Salah satu syarat opsionalnya yakni melampirkan SKCK.

Ternayata, kini membuat SKCK dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke Polres dan menunggu lebih lama.

Adapun cara membuat SKCK online sebagai berikut.

Baca Juga: 8 Hal Penting Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, Perhatikan karena Deadline Sudah Dekat

Pertama, akses situs skck.polri.go.id.

Kemudian, klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

Isi Satwil, data diri, hubungan keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.

Setelah itu, pilih Jenis Keperluan dalam kolom menu Satwil.

Kemudian, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

Selanjutnya, isi semua kolom dan klik pilihan ‘lanjut’ di bagian kanan bawah.

Kemudian isi kembali data diri oleh pemohon.

Baca Juga: 8 Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti.

Ambil surat SKCK fisik sesuai dengan domisili pemohon, SKCK siap digunakan sesuai keperluan.

Perlu diketahui bahwa SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Adapun biaya pembuatan SKCK online senilai Rp30 ribu.

Itulah cara membuat SKCK secara online tanpa ribet dan menunggu lama.***

 

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah