BANDUNGRAYA.ID- SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.
SKCK biasanya dipakai sebagai berkas persyaratan ketika seseorang akan bekerja, melamar anggota legislatif di tingkat provinsi, visa untuk WNI yang mau ke luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA dan sebagainya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apabila telah melebihi batas masa berlaku tersebut, seseorang dapat melakukan perpanjangan SKCK ketika ada keperluan atau merasa membutuhkannya.
Berikut adalah rangkaian proses membuat SKCK online :
1. Masuk laman skck.polri.go.id
2. Lihat bagian pojok kanan atas, klik form pendaftaran
3. Isi Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, Keterangan
4. Klik Satwil pilih jenis keperluan dan pilih kesatuan wilayah (biasanya area Polda)