5. Isi kolom Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
6. Isi semua kolom
7. Setelah terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah
8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon
9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK
10.Setelah membayar, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili
Perlu diingat pembuatan SKCK online menghabiskan Rp30.000.
Syarat membuat SKCK di tingkat Polres bagi WNI antara lain :
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.