Cara Mudah Membuat SKCK Online 2022 Sekali Klik, Lengkap Biaya Pendaftaran

- 10 Desember 2022, 12:25 WIB
Mau melamar kerja tapi belum punya SKCK, begini syarat dan cara membuatnya
Mau melamar kerja tapi belum punya SKCK, begini syarat dan cara membuatnya /Tangkapan layar situs resmi Polri/


BANDUNGRAYA.ID - Cara Mudah Membuat SKCK Online 2022 Sekali Klik, Lengkap Biaya Pendaftaran. 
 
Surat Keterangan Catatan Kepolisan atau yang biasa disebut dengan SKCK. Kini bisa diurus secara online, tidak perlu repot-repot pergi ke kantor kepolisian.
 
Masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dapat memanfaatkan peluang ini.
 
Membuat SKCK melalui online dapat dilakukan meskipun via handphone.
 
SKCK berfungsi sebagai referensi untuk mengetahui catatan kejahatan seseorang. Serta berguna untuk syarat apply pekerjaan, atau bisa berguna untuk kepentingan berkas-berkas lainnya.
 
 
Sebelum membuat SKCK online, baiknya dipersiapakan terlebih dahulu KTP agar memperlancar pendaftaran.

Berikut cara membuat SKCK secara online: 

1. Masuk ke situs “https://skck.polri.go.id/”, atau bisa langsung KLIK DISINI 
2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
3. Isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan
4. Pada kolom Satwil, pilih jenis keperluan
5. Isi kolom pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan SKCK (sesuai KTP)
6. Isi semua kolom sesuai data pribadi
7. Pastikan semua terisi, lanjut klik di bagian kanan bawah 
8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon
9. Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online, Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000
10. Setelah membayar dan mencetak tanda bukti, pemohon bisa mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
 
Untuk pembayaran ada dua pilihan metode yang digunakan.
 
Bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau bisa juga dibayar di loket yang berada di Kepolisian.
 
Untuk proses pembuatan SKCK online bisa di ambil di hari yang sama jika dilakukan pada pukul 08.00 WIB pagi.
 
 
Namun jika lewat dari jam tersebut, SKCK dapat diambil di hari berikutnya.
 
Batas pengambilan SKCK umumnya hanya 3 hari setelah surat terbit.
 
Serta SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
Biasanya jika lebih dari rentang waktu yang ditentukan SKCK tidak diambil ke Kepolisian, pendaftaran harus dilakukan prosesnya dari awal.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x