KPU Resmi Tetapkan Parpol untuk Pemilu Tahun 2024, Ada 17 Yang Lolos Kecuali Partai Ummat, Mengapa?

- 15 Desember 2022, 12:44 WIB
KPU Resmi Tetapkan Parpol untuk Pemilu Tahun 2024, Ada 17 Yang Lolos Kecuali Partai Ummat, Mengapa?
KPU Resmi Tetapkan Parpol untuk Pemilu Tahun 2024, Ada 17 Yang Lolos Kecuali Partai Ummat, Mengapa? /Foto: kpu.go.id/Humas/

BANDUNGRAYA.ID – KPU Resmi Tetapkan Parpol untuk Pemilu Tahun 2024, Ada 17 Yang Lolos Kecuali Partai Ummat, Mengapa?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi tetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu serentak untuk tahun 2024 mendatang, pada Rabu 14 Desember 2022 kemarin.

Ada 17 partai politik yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 18 partai yang dinyataka memenuhi syarat untuk lolos dalam tahapan verifikasi secara faktual yang sehingga berhak menjadi peserta pemilu untuk tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Usia Pernikahan Mundur Sebabkan Indonesia Berpotensi Alami Resesi Seks, Bagaimana Dampaknya terhadap Ekonomi?

Sementara dari 18 partai yang terdaftar, ada 1 partai politik yang tidak lolos dan tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024, yakni Partai Ummat.

Hal tersebut dikarenakan Partai Ummat belum memenuhi syarat verifikasi faktual di wilayah NTT dan Sulawesi Utara.

Ada dua mekanisme yang dapat dilakukan dalam menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2024 ini, yang merujuk pada Perppu No. 1 Tahun 2022, tentang Pemilu.

Sembilan partai di parlemen diberi kebebasan untuk menggunakan nomor urut lama seperti yang digunakan pada pemilu 2019. Dan, partai politik tersebut juga diperbolehkan mengikuti undian untuk memilih nomor urut baru yang masih tersedia.

Lalu, delapan dari sembilan partai politik parlemen memilih untuk memakai nomor urut lama mereka di antaranya PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Baca Juga: World Cup 2022: Meskipun Kalah, Maroko Terbukti Sukses Masuk Semifinal dengan Jurus Jitu ini, Apa Saja?

Sedangkan, satu partai politik parlemen lainnya, yaitu PPP lebih memilih undian nomor urut baru bersama partai politik non-parlemen.

Adapun demikian berikut daftar partai politik pemilu tahun 2024 yang ditetapkan KPU sesuai nomor urut:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Keadilan Sejahtera
3. Partai PERINDO
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang
6. Partai Kebangkitan Nusantara
7. Partai Garda Perubahan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Gerakan Indonesia Raya
12. Partai Kebangkitan Bangsa
13. Partai Solidaritas Indonesia
14. Partai Amanat Nasional
15. Partai Golkar
16. Partai Persatuan Pembangunan
17. Partai Buruh

Demikian informasi mengenai daftar partai yang lolos pada pemilu tahun 2024 mendatang.*** 

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x