BANDUNGRAYA.ID - Putuskan Cabut Gugatan pada Jokowi dan Polri, Pihak Ferdy Sambo Ungkap Alasannya.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini telah mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
Itu dilakukannya karena atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri.
Namun pihak Ferdy Sambo kini mencabut gugatannya yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Baca Juga: Kenapa YouTube Rewind 2022 Tayang di Kanal Deddy Corbuzier? Karena Hanya...
Arman mengatakan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri itu sudah dipertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.
"Pada hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, saya selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri pada tanggal 26 September 2022," kata, Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, Jumat 31 Desember 2022.
Gugatan tersebut telah didaftarkan Ferdy Sambi pada Kamis 29 Desember 2022, Arman juga menyampaikan bahwa Sambo menerima reaksi publik terhadap gugatan itu.