Putuskan Cabut Gugatan pada Jokowi dan Polri, Pihak Ferdy Sambo Ungkap Alasannya

- 31 Desember 2022, 17:01 WIB
Putuskan Cabut Gugatan pada Jokowi dan Polri, Pihak Ferdy Sambo Ungkap Alasannya
Putuskan Cabut Gugatan pada Jokowi dan Polri, Pihak Ferdy Sambo Ungkap Alasannya /Kolase Instagram @jokowi dan @listyosigitprabowo

"Bapak Ferdy Sambo serta keluarga dengan rendah hati telah menerima dan memahami reaksi publik dalam hal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," lanjutnya

Pengacara Ferdy Sambo juga menjelaskan mengenai alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut dari PTUN.

Arman mengatakan bahwa Sambo telah menyesali perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang sedang dijalaninya hingga kini.

Baca Juga: Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?

"Dari pencabutan gugatan ini, sangat dipengaruhi oleh faktor kecintaannya terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang hingga kini masih berlangsung," sambungnya.

Arman juga mengatakan bahwa keputusan tersebut telah disesalinya dan hal itu akan berdampak pada konsekuensi hukum yang sedang berjalan, dan juga keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa adil bagi korban dan semua terdakwa.

Lalu apa saja gugatan yang Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Sigit dan Presiden Jokowi, sebab dirinya tak terima diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri meski sudah mengajukan pengunduran diri.

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, tanggal pendaftaran 29 Desember 2022. Yang duduk sebagai tergugat yakni, Presiden RI dan Kapolri.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x