Berikut adalah isi permohonan Ferdy Sambo:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
5. Atau apabila majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian isi dari permohonan Ferdy Sambo yang sudaj dicabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***
Editor: Siti Resa Mutoharoh