Afriyani pulang usai menghadiri acara pernikahan yang kemudian mampir ke tempat hibiran malam dan menenggak alkohol disana.
Berdasarkan informasi yang didapat Afriyani juga sempat melakukan transaksi pil ekstasi.
Dalam keadaan mabuk seperti itu, Afriyani nekad untuk meyetir dan melewati kawasan Tugu Tani di Jakarta Pusat.
Saat itu jalanan sedang ramai dan banyak pejalan kaki yang sedang berjalan di trotoar.
Afriyani kemudian menabrak para pejalan kaki tersebut bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Akibat kelalaiannya tersebut, Afriyani dikenakan hukuman 15 tahun penjara.
Karena kejadian naas itulah mengapa tangga 22 Januari diperingati sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.***