BANDUNGRAYA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan vonis untuk Bharada E hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu.
Baca Juga: 2 Wisata Salju di Bandung yang Cocok untuk Liburan Anak-anak, Bareng Si Doi Juga Pasti Seru Kok
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Cara Membuat Buku Rekening BCA Online Langsung Jadi: Bisa ke Kantor atau Lewat HP, Dijamin Berhasil!
Baca Juga: Bikin Seuhah! 5 Jajanan Pedas di Bandung Paling Favorit, Salah Satunya Cekeran Midun
Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.