Diperiksa Polda Jatim, Boy William Dicecar 30 Pertanyaan terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

- 22 Juli 2020, 16:47 WIB
Boy William diperiksa oleh Polda Jatim sebagai saksi atas kasus pembobolan kartu kredit tiketkekinian.
Boy William diperiksa oleh Polda Jatim sebagai saksi atas kasus pembobolan kartu kredit tiketkekinian. /ANTARA

Boy William mengaku menerima endorse tiket pesawat, namun hanya sekali dan tidak mengetahui berapa harga tiket tersebut.

"Soal kasus kemarin terbang ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kami sudah datang sebagai saksi juga. Kalau nominalnya aku kurang tahu, tapi benar aku menerima tiket jasa pulang pergi," ujar dia.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar PT Indofood Produksi Indomie Rasa Saksang Babi

Boy William mengungkapkan, dari empat pelaku kasus carding tersebut, dia hanya mengenal dua orang yang sebelumnya menemuinya untuk membahas endorse tersebut.

"Kenal tapi sama empat pelaku tidak kenal. Saya cuma kenal sama dua inisial S dan M. Dan itu pun setelah ketemuan untuk membuat deal (persetujuan) ini. Mereka memberi saya jasa untuk terbang. Dari situ meeting dan kenal dari situ saja," katanya.

Dengan adanya kasus pembobolan kartu kredit tersebut, sebagai public figure Boy William mengaku akan lebih selektif dalam menerima pekerjaan.

Baca Juga: Bubarkan Gugus Tugas dan Ciptakan Komite Baru Penanganan Covid-19, DPR: Presiden Lagi Serius

"Sekarang sih kalau melihat kayak gini, semoga semua figur publik dan ini untuk saya juga, kami akan lebih selektif dalam mengambil pekerjaan dan juga mengambil endorse-an," tuturnya.

Sementara itu, Polda Jatim telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit, yang lewat aksi carding, mereka berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x