Dinilai Tidak Jelas, Ini 5 Alasan PGRI Susul Jejak NU dan Muhammadiyah Mundur dari POP Kemendikbud

- 25 Juli 2020, 08:20 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.*
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.* /DHITA SEFTIAWAN/PR/

 

PR BANDUNGRAYA - Menyusul Muhammadiyah dan LP Ma'arif Nahdlatul Ulama PBNU, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga mengundurkan diri dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian yang kini dipimpin Nadiem Makarim.

PGRI menilai kriteria pemilihan dan penetapan peserta POP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak jelas. Alasan yang sama dengan NU dan Mumamadiyah yang membuat mereka mundur.

"PGRI memandang bahwa perlunya prioritas program yang sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui penataan pengembangan dan mekanisme keprofesian guru berkelanjutan (Continuing Professional Development)," kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020 sebagaimana dilaporkan RRI.

Baca Juga: Kriminolog UI: Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Dugaan Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo

Setidaknya, ada lima poin yang disampaikan dalam pengunduran diri PGRI tersebut. Berikut 5 poin mundurnya PGRI dari Program Organisasi Penggerak (POP).

1. Pandemi Covid-19 datang meluluhlantakkan berbagai sektor kehidupan termasuk dunia pendidikan dan berimbas pada kehidupan siswa, guru, dan orang tua.

Sejalan dengan arahan Presiden RI bahwa semua pihak harus memiliki sense of crisis, maka PGRI memandang bahwa dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrastruktur di daerah khususnya di daerah 3 T demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di era pandemi ini.

Baca Juga: Jadi MC di Music Bank, Insiden Soobin TXT dan Arin OH MY GIRL di Belakang Panggung Bikin Gemas

2. PGRI memandang perlunya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran POP yang harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x