Sebelum Tewas Bunuh Diri, Editor Metro TV Yodi Prabowo Sempat Melakukan Tes HIV

- 25 Juli 2020, 16:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (dua dari kiri) dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (dua dari kanan) saat menyampaikan keterangan soal kasus tewasnya Editor Metro TV Yodi Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 25 Juli 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (dua dari kiri) dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (dua dari kanan) saat menyampaikan keterangan soal kasus tewasnya Editor Metro TV Yodi Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 25 Juli 2020. /Dok. PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Saksi, Bukti, dan keterangan ahl, penyisik kepolisian menyimpulkan Editor Metro TV Yodi Prabowo diduga kuat tewas bunuh diri.

Sebelum tewas, diketahui, Yodi Prabowo sempat melakukan transaksi debit ke sebuah rumah sakit. Yodi Prabowo sempat melakukan pemeriksaan laboratorium dan konsultasi dengan dokter.

"Dokter apa? Adalah dokter ahli penyakit kelamin dan kulit, pengecekan, pasti ada keluhan, kemudian dia lakukan konsultasi ke dokter. Setelah itu disarankan untuk lakukan pengecekan, atas kehendaknya sendiri positif atau tidaknya HIV," kata Tubagus Adi Hidayat, Sabtu 25 Juli 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Yodi Prabowo Diduga Kuat Tewas Karena Bunuh Diri, Penyidik Sebut Karena Luka Tusukan 12cm

Hingga hari ini, penyidik mengatakan hasil tes HIV Yodi Prabowo belum keluar.

Editor Metro TV Yodi Prabowo ditemukan tewas di pinggir Tol JORR di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 10 Juli 2020 setelah dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Selasa 7 Juli 2020.

Kesimpulan penyidik, mereka menduga kuat Yodi Prabowo meniggal dunia akibat bunuh diri dengan cara menusuk dirinya sendiri dengan senjata tajam berupa pisau.

Baca Juga: DPR Soroti Kinerja Nadiem Makarim: Dinilai Banyak Timbulkan Polemik, Butuhkah Evaluasi Presiden?

Ada satu barang bukti pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat itu kondisi korban menurut keterangan saksi yang menemukan awal tertelungkup, di bawahnya itu ada pisau.

Terhadap pisau itu, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk pengecekan DNA dan sidik jari yang ada, namun hasilnya menunjukkan sidik jari dan DNA tersebut adalah milik korban.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x