BANDUNGRAYA.ID- Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan larangan gelar buka puasa bersama, selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal itu termaktub dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia dengan Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Setidaknya ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
Baca Juga: Jadwal Semifinal Swiss Open 2023: 2 Wakil Indonesia akan Bertanding Hari Ini, Cek Lengkapnya di Sini
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca Juga: Susah Buang Air Besar saat Puasa Ramadhan? Pakai Resep Dokter Zaidul Akbar Ini Biar Langsung Lancar
Selang dari itu pada 23 Maret 2023 melalui chanel youtube Sekretariat Presiden membagikan video keterangan pers sekretaris Kabinet Pranomo Agung.