BANDUNGRAYA.ID - Gagal dapat THR, karyawan bisa lapor di posko Kemenaker 2023.
Hal yang di nantikan oleh para pekerjaan menjelang hari raya Idul Fitri adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib di keluarkan oleh perusahaan.
Umat muslim saat ini sedang menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadhan, dan sekira 3 minggu lagi umat muslim akan menyambut hari raya di tanggal 1 Syawal.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa: Cemilan Renyah Modal 10 Ribu dan Anti Gagal, Cek Resepnya di Sini
Sudah menjadi aturan pemerintah Indonesia bahwasanya setiap perusahaan harus mentaati peraturan yang di sah kan oleh pemerintah, termasuk memberikan THR.
Namun setiap tahunnya selalu saja ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan pemerintah soal kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) sedang membuka aduan posko THR 2023 untuk mencegah adanya perusahaan yang tidak menunaikan hak nya kepada karyawan.
Untuk itu kemenaker membuka posko secara luring maupun dari yang bisa di akses oleh karyawan, berikut informasinya:
Link konsultasi atau pengaduan THR
Call center
1500-630
Baca Juga: Tak Terkalahkan Saat Lawan Burundi, Timnas Indonesia Naik ke Posisi ini di Ranking FIFA
0811 9521 150/0811 9521 151
Posko tatap muka Kemnaker
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Pukul 08:00 - 14:00 WIB
Perihal aturan ini dituangkam pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi lekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Agar pembayaran THR tepat waktu dan mengindahkan aturan tersebut, bila ada yang melanggar akan di kenakan sanksi sebagai berikut:
Terlambat membayar THR
Jika terlambat membayar THR maka di kenakan denda lima persen dari total THR yang harus di bayar, denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Tidak membayar THR
Jika tidak membayar THR maka di berikan sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian, atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dikenakannya denda tidak menghilangkan kewajiban bagi pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
Itulah informasi mengenai posko aduan THR kemenaker 2023***