Info Terbaru Besaran THR Lebaran 2022, Waktu Pencairan dan Daftar Pekerja yang Berhak Menerima

- 10 April 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi Info Terbaru Besaran THR Lebaran 2022, Waktu Pencairan dan Daftar Pekerja yang Berhak Menerima
Ilustrasi Info Terbaru Besaran THR Lebaran 2022, Waktu Pencairan dan Daftar Pekerja yang Berhak Menerima /Pexels/Ahsanjaya

BANDUNGRAYA.ID- Berikut adalah info terbaru besaran THR Lebaran 2022 bersama waktu pencairan dan daftar pekerja yang berhak menerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membocorkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 serta waktu pembayaran dari perusahaan terhadap para pekerjanya.

Kemudian Menaker Ida Fauziyah juga membeberkan daftar pekerja atau buruh yang berhak menerima THR Lebaran 2022 yang wajib dibayarkan perusahaan.

Baca Juga: Berapa Besaran THR 2021? Ini Ketentuan Kemnaker Sesuai Surat Edaran

Baca Juga: THR Lebaran 2021 Wajib Dibayar Full Sebelum Idul Fitri, Ini Penjelasan Menaker Ida

Aturan terkait pemberian THR Lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida juga mengatakan pekerja yang berhak menerima THR yaitu pekerja kontrak berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan buruh harian.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” katanya, dikutip dari laman Kemnaker.

Ida melanjutkan, mengingat kondisi ekonomi Indonesia tahun 2022 ini sudah lebih baik pasca puncak pandemi Covid-19, pihaknya meminta perusahaan membayarkan THR dengan besaran 1 bulan gaji dan kontan tanpa dicicil.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x