Pembantu Rumah Tangga di Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call Suami

- 11 Agustus 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/

PR BANDUNGRAYA - Pembantu rumah tangga di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat terciduk telah melakukan aksi pelecehan seksual dan pencabulan terhadap bayi majikannya yang baru berusia delapan bulan.

Pelaku adalah seorang perempuan berinisial VV (19) yang berasal dari Kota Padang. VV sendiri baru bekerja kepada majikannya selama beberapa minggu.

Sang majikan mengaku merasa iba sehingga keluarganya menerima VV untuk tinggal di kediamannya sembari membantu pekerjaan rumah.

Baca Juga: Nickelodeon Hadirkan Serial Khusus Patrick Star dari Kartun 'SpongeBob Squarepants'

Sayangnya, VV justru membalas rasa iba pemilik rumah dengan cara mencabuli anak mereka yang masih berusia delapan bulan.

Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat telah mengamankan VV di Polres Pariaman beserta barang bukti pencabulan.

"Pelaku (perempuan) sudah diamankan di Polres Pariaman beserta barang bukti," kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana di Pariaman, Senin 10 Agustus 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Serius Gunakan Pengaruh BTS, Big Hit Edu Cipatakan Program Pendidikan Bahasa Korea di Luar Negeri

Polisi mengatakan, kronogi kejadian bermula saat Rabu 5 Agustus 2020 orang tua bayi berisial MD itu baru saja pulang mencari bibit.

Saat itu tersangka terlihat sedang mengganti pamper atau popok korban dengan alasan korban buang air besar. Namun orang tua korban curiga dan terus mendesak pelaku agar mengakui perbuatannya.

Dari pengakuan tersangka, pencabulan terkuak. Ia menggosokkan botol parfum ke kemaluan korban dan perbuatan itu ditunjukkan ke suaminya yang berada di Medan melalui fitur video call.

Baca Juga: Ini Tanggapan Fadli Zon Usai Namanya Disebut sebagai Penerima Anugerah Bintang Mahaputera Nararya

Pelaku mengatakan, aksi pencabulan telah dia lakukan sebanyak empat kali.

"Hal tersebut pun dilakukan atas permintaan suaminya dan saat ini kami sedang mengejar suaminya itu," kata AKBP Deny.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyebutkan tersangka pernah menjalani hukuman di Padang terkait kasus narkoba.

Baca Juga: Ditekan Pertanggung Jawaban oleh Rakyat soal Ledakan Beirut,PM Lebanon Hassan Diab Mengundurkan Diri

"Diketahui juga tersangka juga masih menggunakan narkoba," ujarnya.

AKP Ardiansyah berspekulasi, perbuatan bejat ini dipicu oleh pemikiran yang tidak sehat dari tersangka karena telah menggunakan narkoba.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x