Materi Teks Khutbah Idul Adha 2023: Cara Cerdas dalam Memanfaatkan Harta Titipan Allah SWT

- 28 Juni 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi Materi Teks Khutbah Idul Adha 2023: Cara Cerdas dalam Memanfaatkan Harta Titipan Allah SWT
Ilustrasi Materi Teks Khutbah Idul Adha 2023: Cara Cerdas dalam Memanfaatkan Harta Titipan Allah SWT /Pixabay

Hanya harta tertentu yang terkena zakat. Contoh harta di tengah-tengah kita yang terkena zakat:

Emas jika telah mencapai 20 dinar atau 85 gram emas murni dan perak jika telah mencapai 200 dirham atau 595 gram perak murni. Zakatnya, 2,5% dari emas atau perak tersimpan.
Uang dan barang dagangan (manakah yang tercapai terlebih dahulu antara nishab emas atau perak, yaitu 85 gram emas 24 karat atau 595 gram perak murni). Nishab perak lebih rendah dalam hal ini sekitar 7 juta rupiah. Zakatnya, 2,5% dari saldo simpanan terakhir atau 2,5% dari total harga stok nilai barang dagangan sesuai harga pasar pada hari bayar zakat.

Selain zakat maal (harta), ada juga zakat fitrah (zakat yang terkait dengan badan) yang dikeluarkan menjelang Idulfitri.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).

Satu sha’ di sini adalah kewajiban zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang masih hidup ketika bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Satu sha’ adalah 2,5 kg seperti umumnya kita mengeluarkannya.

Zakat di atas disalurkan pada delapan golongan seperti yang disebutkan dalam ayat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x