Polisi juga mengatakan bahwa tersangka menuangkan tiga gelas minuman keras kepada anak tersebut.
Khawatir bisa mengganggu kesehatannya, korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan yang didampingi orang tua korban dan beberapa pihak lainnya.
“Itulah makanya kita lakukan pemeriksaan, selain itu juga untuk mengetahui apakah ada luka karena bersangkutan kita lihat korban ini sempat jatuh membentur balok kayu,” katanya.
Untuk menghindari amukan dari warga setempat, ia menambahkan bahwa kedua pelaku segera ditahan di kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku terbilang masih muda dan salah satunya bekerja sebagai buruh tani di ladang merica tersebut.
Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku diancam dengan pasal Perlindungan Anak di antaranya, Pasal 77 (b), Pasal 76 (b), Pasal 89 (b), dan Pasal 76 (c).
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Berkas Pelanggaran Berat Terbakar di Gedung Kejaksaan Agung?
Penyebar video melalui Facebook yang berinisial RH juga dijerat oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45.
Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku tersebut bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling minimal Rp 200 juta.
“Kita usahakan semaksimal mungkin untuk lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.***