Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK! Inilah 5 Fakta Kenapa Resmi Ditahan

- 13 Juli 2023, 18:34 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK! Inilah 5 Fakta Kenapa Resmi Ditahan
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK! Inilah 5 Fakta Kenapa Resmi Ditahan /Antara Foto/Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

2. Hasbi Hasan Penuhi Pemeriksaan Sebagai tersangka

Pemeriksaan kepada Hasbi Hasan dilakukan sebagai tersangka terlebih dahulu. Setelah melalui berbagai pemeriksaan informasi selanjutnya akan disampaikan lewat keterangan yang diterima oleh penyidik.

3. Diduga Terima Uang Sebesar Rp3 Miliar

Hal tersebut diduga KPK, yang mana uang diterima oleh Hasbi Hasan untuk kebutuhan terkait mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketua KPK menyebut bahwa Dadan Tri Yudianto membagikan dan menyerahkan kepada Hasbi Hasan kurang lebih sekitar Rp3 miliar. Pada akhirnya Dadan bersedia untuk membantu mengawal proses kasasi dengan syarat adanya pemberian dana kepada pihak yang bersangkutan atau yang berpengaruh di MA.

“Dalam komunikasi itu Hasbi Hasan menyetujui untuk ambil bagain dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka),” tutur Firli.

4. KPK Tidak Targetkan Hasbi Hasan

Penetapan seseorang yang menjadi tersangka oleh KPK dilihat dari alat bukti yang terkumpul. Pihak yang menjadi tersangka pun akan muncul dalam proses penyelidikan, karena kerja KPK selalu berdasarkan alat bukti. Firli Selaku ketua KPK, membantah adanya tudingan bahwa pihaknya menjadikan Hasbi Hasan sebagai target.

5. Komisi Yudisial (KY) akan Lakukan Pemeriksaan Etik

Miko Ginting selaku Juru Bicara KY mengatakan akan adanya pemeriksaan etik kepada sekteratis Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka. KY memandang MA cukup responsif, dan mendukung semua langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. Meskipun Hasbi Hasan menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung (MA), tapi ia tetap menyandang status sebagai hakim.***

 

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah