Minat Memelihara Hewan Langka? Penuhi Persyaratan ini Sebelum Memeliharanya

- 29 Juli 2023, 14:28 WIB
Minat Memelihara Hewan Langka? Penuhi Persyaratan ini Sebelum Memeliharanya
Minat Memelihara Hewan Langka? Penuhi Persyaratan ini Sebelum Memeliharanya /PIXABAY/Chiemsee2016
 
BANDUNGRAYA.ID - Bagi kamu yang senang dengan merawat hewan, pastinya harus tahu berbagai hal yang perlu diketahui termasuk syarat sebelum memelihara hewan, terutama bagi kamu yang minat untuk memelihara hewan langka. 
 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. 
 
Pada undang-undang tersebut menjelaskan bahwa terdapat perlindungan, pengawetan, dan juga dalam pemanfaatan dalam pemeliharaan hewan langka. 
Yang mana ketika setiap orang yang menangkap atau menangkar hewan maupun tumbuhan yang dilindungi tanpa izin akan dipidanakan.
 
Maka dari itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum kamu memelihara hewan langka. Berikut BandungRaya.id rangkum. 
 
1. Harus Didapatkan dari Penangkaran 
 
Ketika kamu tertarik untuk memelihara hewan langka tidak ada salahnya. Namun, untuk memenuhi hal tersebut haruslah ada persyaratan yang dilakukan. 
 
Seperti hewan langka yang didapatkan untuk dijadikan peliharaan harus berasal dari penangkaran bukan dari alam. 
 
Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran, merupakan hewan yang memiliki kategori F2. Artinya hewan generasi ketiga dari penangkaran nya. 
 
2. Harus Memiliki Surat Izin 
 
Surat izin ini berupa proposal izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 
 
Hal ini akan menjadikan pemeliharaan hewan yang legal bukan ilegal. Apabila terdapat pemeliharaan hewan langka yang tidak terdapat bukti legal, maka semua anak dari hewan tersebut akan ilegal jika diperdagangkan. 
 
3. Mempunyai KTP
 
Hal ini sangat penting, karena selain dengan memiliki surat izin juga harus memiliki KTP untuk menunjukan identitas dari orang yang akan memelihara hewan langka tersebut. 
 
Serta untuk Badan Usaha harus memiliki Akta Notaris. Akta Notaris ini berfungsi untuk alat pembuktian di kemudian hari, apabila ada dua pihak atau lebih melakukan perjanjian tertentu.
 
4. Surat Bebas Gangguan Usaha
 
Selain memiliki surat perizinan yang legal. Surat surat yang resmi perlu kamu persiapkan jika menang minat untuk memelihara hewan langka ialah dengan memiliki Surat Bebas Gangguan Usaha. 
 
Surat ini bisa kamu dapatkan di daerah Masing-masing. Seperti kamu bisa meminta surat ini dari kecamatan setempat. 
 
5. Bukti Tertulis 
 
Bukti ini meliputi seperti tentang hewan langka yang akan dipelihara. Contohnya asal usul indukan ataupun bukti tertulis lainnya yang mengenai hewan langka tersebut.***

 

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah