WFH Jakarta di Terapkan Hari ini 21 Agustus 2023, Bagaimana Sistemnya? 

- 21 Agustus 2023, 10:57 WIB
WFH Jakarta di Terapkan Hari ini 21 Agustus 2023, Bagaimana Sistemnya? 
WFH Jakarta di Terapkan Hari ini 21 Agustus 2023, Bagaimana Sistemnya?  /Freepik/
 
BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menerapkan pelaksanaan tugas bekerja dari rumah (WFH), dimulai hari ini Senin, 21 Agustus 2023. 
 
Penerapan kebijakan yang dikeluarkan tersebut berkaitan dengan  penyelenggaraan konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023.
 
Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta, yang sekarang kondisi polusi di Jakarta semakin memburuk. 
 
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 Tahun 2023.
 
“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. 
 
Dilansir dari ANTARA, penerapan sistem kerja secara Work From Home (WFH) tersebut berlaku untuk pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN), demi mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. 
 
Pejabat Gubernur DKI Jakarta menyebutkan pengawasan sistem kerja pada ASN akan dilakukan melalui panggilan video (Video call). 
 
“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk 'video call', tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” ucap Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dikutip dari ANTARA. 
 
WFH ini diimbangi dengan memberikan tugas atau pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya.  
 
Yang dilakukan selama uji coba dimulai dari 21Agustu 2023 sampai dengan 21 Oktober 2023, selama tiga bulan. 
 
Dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor (work fom office/WFO).
 
Jika uji coba terbilang efektif pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Lalu kalau ditemukan tidak efektif lantaran ASN tidak disiplin, maka akan kembali ditempatkan di kantor.
 
“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” ucap Heru Budi Hartono. 
 
Untuk para pekerja Swasta, mereka bisa melakukan dan membuat kebijakan sendiri mengenai WFH agar membantu menjaga kualitas udara juga kemacetan di Jakarta. 
 
Terkait sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring, akan dilaksanakan ketika KTT ASEAN berlansung, pada wilayah sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN.
 
Sedangkan untuk para guru dan tenaga pendidik yang mengajar di sekolah, tetap melaksanakan dan hadir seperti biasanya 100 persen. 
 
WFH ini tidak berlaku atau dikecualikan untuk para pekerja yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di Rumah Sakit dan Sekolah.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x