Guna Kurangi Polusi, DPRD DKI Jakarta Larang Pegawainya Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu

- 22 Agustus 2023, 08:36 WIB
Guna Kurangi Polusi, DPRD DKI Jakarta Larang Pegawainya Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu
Guna Kurangi Polusi, DPRD DKI Jakarta Larang Pegawainya Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu /Unsplash.com/Aviv Rachmadian/

 

BANDUNGRAYA.IDDPRD DKI Jakarta melarang pegawainya untuk membawa kendaraan pribadi setiap Rabu, guna mengurangi polusi udara.

Kondisi udara di Kota Jakarta kian memburuk akibat polusi yang disinyalir berasal dari asap kendaraan bermotor.

Itulah mengapa, pada 20 Agustus 2023, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, sempat mengimbau para ASN maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor pribadi setiap Rabu dalam sepekan, kecuali kendaraan listrik.

Dilansir dari ANTARA, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi pun sama-sama menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.

“Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi,” ungkapnya.

Di samping itu, Prasetio juga menuturkan bahwa DPRD DKI Jakarta sudah memberlakukan sistem bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sejak Senin, 21 Agustus 2023 bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call) untuk memastikan kehadiran pada jam kerja.

Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta, Augustinus, yang meminta agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x