Sejarah, Wewenang dan Peran KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia

- 24 Agustus 2023, 13:30 WIB
Sejarah, Wewenang dan Peran KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia
Sejarah, Wewenang dan Peran KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia /ANTARA/Muhammad Adimaja

BANDUNGRAYA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau sering disebut dengan KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK ini didirikan pada tahun 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dengan tujuan untuk menangani korupsi yang dianggap tidak bisa ditangani oleh institusi kejaksaan kepolisian pada saat itu.

Namun, seiring berjalannya waktu setelah KPK didirikan, pada tahun 2015 Indonesia malah mendapat kedudukan ke 34 terkait kasus korupsi yang terjadi.

Baca Juga: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK! Inilah 5 Fakta Kenapa Resmi Ditahan

Maka dari itu, pada tahun 2019 pemerintah membuat Undang-Undang KPK terbaru dan disahkan pada tahun 2019 guna memperbaiki kesalahan yang terjadi setelah 16 tahun didirikannya KPK namun masih saja terjadi korupsi oleh para pejabat negara.

Sejarah KPK di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah menjadi wacana sejak masa Presiden BJ Habibie pada tahun 1999. Pada saat itu, Presiden Habibie mengeluarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, pembentukan KPK baru terwujud saat Presiden Megawati Soekarnoputri memimpin Indonesia.

Sebelum berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat beberapa komisi atau badan baru yang dibentuk untuk mengawasi korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lembaga Ombudsman. Namun, upaya ini dianggap belum cukup efektif dalam memberantas korupsi.

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, dibentuklah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo.

Namun, tim ini dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Agung, sehingga upaya pemberantasan korupsi mengalami kemunduran. Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, upaya pemberantasan korupsi dilanjutkan dan KPK akhirnya didirikan.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x