PR BANDUNGRAYA - Markas Kepolisian Sektor Ciracas yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diserang oleh 100 orang tidak dikenal pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.
Nama Prada MI mencuat terlibat dalam tragedi penyerangan tersebut.
Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, 30 Agustus 2020.
Baca Juga: Nggak Nyaman dengan Bau Mulut saat Pakai Masker? Berikut Keterangan Pakar Soal Penyebabnya
Prada MI bisa terancam melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti menjadi penyebab kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur yang terjadi Sabtu dini hari 29 Agustus 2020.
"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta.
Mayjen TNI Eddy meyakinkan tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pendapat Jose Mourinho Soal Diego Costa saat Dipertemukan Kembali di Tottenham
"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.