Perbedaan Alur dan Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pelajari Biar Gak Sampai Salah!

- 27 September 2023, 18:27 WIB
Perbedaan Alur dan Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pelajari Biar Gak Sampai Salah!
Perbedaan Alur dan Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pelajari Biar Gak Sampai Salah! /Dok.KemenPANRB

- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen yang dibutuhkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

3. Seleksi Administrasi

Untuk alur seleksi administrasi ini dilakukan oleh panitia masing-masing instansi dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen yang sudah kamu unggah sebelumnya.

Adapun alur seleksi administrasi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Alur seleksi CPNS yang keempat adalah kamu akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Panitia akan mengumumkan hasil SKD. Jika kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil SKD. Dan kamu harus menunggu panitia mengumumkan hasil sanggah. Bila kamu dinyatakan lulus, kamu bisa melanjutkan ke tahap ujian seleksi kompetensi bidang.

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah kamu berhasil lulus ujian SKD, selanjutnya kamu akan melanjutkan ujian tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk SKB alurnya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah