Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Bagaimana? Ternyata Begini Caranya

- 9 Oktober 2023, 18:46 WIB
Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Bagaimana? Ternyata Begini Caranya
Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Bagaimana? Ternyata Begini Caranya /Pixabay.com/@Hans

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah resmi bakal membagikan Rice Cooker secara gratis untuk masyarakat untuk tahun ini.

Hal itu telah ada dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pembagian rice cooker gratis dilakukan untuk mendorong adanya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor industri, termasuk rumah tangga.

Baca Juga: Info Lokasi dan Tiket Bandung x Beauty 2023: Event Kecantikan Terbesar Dihadiri Influencer Hingga 100+ Brand

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan program kendaraan listrik untuk pemanfaatan energi bersih di sektor transportasi. Kini pemerintah juga ingin mengeluarkan program pemanfaatan energi bersih untuk industri rumah tangga.

“Salah satunya dengan pemanfaatan yang misalkan sekarang menggunakan (alat masak) bahan bakar yang lain, nanti digeser kepada listrik,” kata Dadan, dikutip, pada Minggu 8 Oktober 2023.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Ciwidey Hari Ini, Ternyata Bermula dari Barang Ini

Disisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan anggaran, Alat Masak Berbasis Listrik (AML) atau rice cooker listrik sebesar Rp 347,5 miliar.

Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Syarat mendapatkan rice cooker gratis tertuang dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut ada beberapa kriteria yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x