BANDUNGRAYA.ID - Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Kabupaten Subang tiga tahun yang lalu akhirnya menemui titik terang.
Polisi telah menetapkan lima tersangka yang terlibarut dalam kasus pembunuhan brutal terhadap Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Lima tersangka ini adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Baca Juga: Terbaru Info Kasus Subang, 3 Saksi Ini Semakin Menarik untuk Diulik
Menurut Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat, penetapan tersangka ini didasarkan pada pengakuan sepihak yang diberikan oleh Saudara Danu.
Meski kediaman kliennya telah digeledah oleh polisi sebelum penetapan tersangka, Yosep tetap bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan yang menimpa Tuti dan Amelia.
"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi masih bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus ini. Beberapa saksi, seperti Bu Mimin, Arighi, dan Abi, bahkan mengklaim bahwa mereka tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian ini," kata Rohman.
Namun, Rohman belum memiliki informasi lebih lanjut tentang keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Ia yakin bahwa pihak kepolisian memiliki bukti kuat yang mendukung penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kita harus menunggu keputusan penetapan tersangka yang tentunya berdasarkan bukti yang ada," jelas Rohman.