5 Alasan Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?

- 8 November 2023, 14:20 WIB
5 Alasan Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
5 Alasan Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) /Antara/Fath Putra Mulya/


BANDUNGRAYA.ID - Anwar Usman secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik hakim dalam sidang MK pada 7 November 2023.

Keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kontroversi batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mencuat dalam sidang MK, terutama terkait dengan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan tersebut telah memicu kemarahan masyarakat Indonesia atas pernyataan kontroversial Anwar Usman dan menimbulkan konflik kepentingan menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: FIX! Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Begini Isi Putusan MKMK

Namun, ada 5 alasan konkret yang menjadi dasar pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Hakim MK:

1. Pelanggaran Sapta Harsa Hutama

Anwar Usman dinyatakan melanggar prinsip ketidakberpihakan dengan tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

2. Pelanggaran Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan

Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (Judicial Leadership) secara optimal.

3. Pelanggaran Prinsip Independensi

Anwar Usman diduga sengaja memberi peluang bagi pihak luar untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

4. Pelanggaran Prinsip Ketidakpastian

Anwar Usman memberikan ceramah mengenai kepemimpinan di usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang dianggap melanggar prinsip ketidakpastian dalam Sapta Harsa Hutama.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah