Jakarta PSBB Lagi, Calon Pengantin Siap-siap Nikah Ekspres, KUA Sebut Akad Hanya 20 Menit

- 14 September 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi nikah. Masuki PSBB Jakarta akad nikah bisa dipercepat hingga 20-30 menit.
Ilustrasi nikah. Masuki PSBB Jakarta akad nikah bisa dipercepat hingga 20-30 menit. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - DKI Jakarta mulai menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kedua kalinya per hari ini Senin, 14 September 2020.

Keputusan Anies Baswedan menerapkan PSBB Jakarta juga ikut berdampak pada pelayanan nikah yang dipastikan masih bisa berjalan namun dengan menetapkan prokol kesehatan secara ketat.

Penghulu Kampung Makasar, Jakarta Timur, Ustaz Fathur Rahman mengatakan ia hanya bisa mengikuti aturan yang ditetapkan aturan pemerintah.

Baca Juga: Soal Tragedi Penusukan Syekh Ali Jaber, Mantan Ketua MK Sebut Kemungkinan Hukuman Mati bagi Pelaku

“Melihat Kondisi saat ini, khususnya di DKI Jakarta ini, kita sama-sama tahu cukup mengkhawatirkan. Kita sebagai petugas mengikuti saya ibaratkan sesuai aturan yang ada,” kata petugas penghulu tersebut sebagaimana dilaporkan RRI.

Fathur menjelaskan, jika pemberlakuan PSBB kembali diperketat, maka untuk kegiatan akad nikah dan pemberkatan perkawinan hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil saja.

“Sesuai surat keputusan memang untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil,” tutur dia. 

Baca Juga: Tampil Memukau di Iklan Samsung, Jin BTS Curhat Lebih Senang Member Lain Gantikan Posisinya

PSBB ketat di jakarta ini berdampak pada proses pelangsungan akad nikah. Ia mengungkapkan jika proses akad kali akan dipercepat dan dalam pembatasan.

“Untuk pasang calon hanya butuh waktu 20 sampai 30 menit saja,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x