Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Ternyata Naik Lho, Simak Rinciannya!

- 16 Desember 2023, 16:37 WIB
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Ternyata Naik Lho, Simak Rinciannya!
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Ternyata Naik Lho, Simak Rinciannya! /Freepik

BANDUNGRAYA.ID - Dalam menyongsong Pemilu 2024, Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan gaji atau honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Perubahan ini terbilang signifikan jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019. Bagaimana rinciannya?

Surat resmi Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022 menunjukkan bahwa kenaikan honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 merupakan hasil dari usulan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan tersebut telah disetujui dengan baik oleh Kementerian Keuangan.

Berbagai anggaran yang diajukan oleh KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) telah disetujui oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Kumpulan Rekomendasi Obat Jerawat Paling Ampuh Kata Suhay Salim: Harganya Murah Khasiatnya Top Bangat

Menurut keputusan tersebut, ketua KPPS pada Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan menerima Rp1,1 juta. Rinciannya bisa dilihat pada kenaikan honor untuk PPK dan PPS, di mana ketua PPK Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2,5 juta (naik dari Rp1,85 juta), dan anggota PPK akan menerima Rp2,2 juta (naik dari Rp1,6 juta).

Demikian pula, gaji petugas PPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan. Ketua PPS yang sebelumnya menerima Rp900 ribu, kini mendapatkan Rp1,5 juta, sementara anggota PPS yang awalnya mendapat Rp850 ribu, kini akan menerima Rp1,3 juta.

Tidak hanya itu, gaji petugas Pantarlih Pemilu 2024 juga mengalami peningkatan dari Rp800 ribu menjadi Rp1 juta. Begitu juga dengan gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yang mencakup ketua, anggota, dan Satlinmas.

Sementara itu, honorarium untuk petugas PPLN Pemilu 2024 juga mengalami peningkatan yang cukup mencolok.

Ketua PPLN yang sebelumnya menerima Rp8 juta, kini akan mendapatkan Rp8,4 juta, dan anggota PPLN yang sebelumnya mendapat Rp7,5 juta, kini akan menerima Rp8 juta.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x