Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru 2024: Apakah 2 Januari Termasuk Hari Libur?

- 28 Desember 2023, 20:15 WIB
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru 2024: Apakah 2 Januari Termasuk Hari Libur?
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru 2024: Apakah 2 Januari Termasuk Hari Libur? /Unsplash/Boliviainteligente/

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru 2024: Apakah 2 Januari Termasuk Hari Libur?.

Tahun baru 2024 sebentar lagi tiba, dan seperti biasa, masyarakat Indonesia antusias menantikan momen ini sebagai salah satu hari libur nasional.

Dalam kalender libur nasional Indonesia, 1 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai hari pertama Tahun Baru, yang artinya merupakan tanggal merah yang dinanti-nantikan untuk bersantai dan merayakan momen berharga ini.

Namun, pertanyaan muncul, apakah 2 Januari 2024 juga termasuk dalam jajaran hari libur atau cuti bersama?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merinci keputusan pemerintah terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama.

Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, disebutkan bahwa tidak ada cuti bersama untuk peringatan Tahun Baru pada tanggal 2 Januari 2024.

Oleh karena itu, 2 Januari 2024 bukanlah hari libur nasional maupun cuti bersama.

Sebagai hasilnya, Tahun Baru 2024 hanya menyediakan satu hari libur nasional, yaitu pada 1 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah