BANDUNGRAYA.ID - Dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan penting terkait dengan jenis surat suara yang akan digunakan.
Pemilih nantinya akan diberi lima jenis surat suara dengan warna-warna yang berbeda.
Surat suara, sebagai salah satu perlengkapan pemungutan suara, menjadi kunci dalam menentukan perwakilan rakyat, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Baca Juga: Harga Tiket Saung Angklung Udjo Weekday dan Weekend, Rekomendasi Wisata Edukasi di Bandung yang Hits
Dalam menghadapi proses pemilihan ini, penting untuk memahami perbedaan dan fungsi masing-masing jenis surat suara.
Perbedaan Jenis Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-Abu
Digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pilihan ini mencerminkan esensi dari kepemimpinan tertinggi di Indonesia.
2. Surat Suara Kuning
Merupakan surat suara yang akan digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Surat Suara Merah
Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pilihan ini mempertimbangkan kepentingan daerah yang diwakilinya.
4. Surat Suara Biru
Diperuntukkan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Pilihan ini mencerminkan aspek kebijakan tingkat provinsi yang memengaruhi masyarakat setempat.
5. Surat Suara Hijau
Digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pilihan ini berkaitan langsung dengan perwakilan legislatif di tingkat lokal.
Surat Suara Pemilu Khusus di DKI Jakarta dan Luar Negeri
- DKI Jakarta: Pemilih di DKI Jakarta akan menerima surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
- Luar Negeri: Warga Indonesia di luar negeri akan menerima surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR.
Setiap jenis surat suara memuat informasi khusus sesuai dengan posisinya dalam struktur pemerintahan.
Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, memuat foto, nama, nomor urut pasangan calon, serta tanda gambar partai politik.
Demikianlah perbedaan warna dan jenis surat suara untuk Pemilu 2024.***