Cara Cek DPT Online untuk Nyoblos Pemilu 14 Februari 2024: Siapkan NIK KTP Ya!

- 10 Februari 2024, 16:42 WIB
Cara Cek DPT untuk Nyoblos Pemilu 14 Februari 2024: Siapkan NIK KTP Ya!
Cara Cek DPT untuk Nyoblos Pemilu 14 Februari 2024: Siapkan NIK KTP Ya! /Canva

BANDUNGRAYA.ID - Simak berikut ini adalah tata cara cek DPT untuk nyoblos Pemilu 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk menjaga hak pilih mereka dalam Pemilu 2024 dengan memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Penting untuk diingat bahwa terkadang orang yang memenuhi syarat untuk memilih masih belum terdaftar dalam DPT. Oleh karena itu, mari segera cek status DPT kita.

Baca Juga: Harga Terbaru Tiket Kereta Cepat Whoosh untuk Februari 2024, Cek di Sini

Proses pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah secara teknis melalui situs resmi KPU atau melalui infopemilu.kpu.go.id, atau dengan langsung mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

Link ini dirancang dengan antarmuka yang sederhana dan navigasi yang mudah dipahami, memungkinkan pemilih untuk memeriksa status mereka dalam DPT serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pencoblosan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs resmi KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id.
2. Pilih opsi "Cek DPT Online" atau akses langsung cekdptonline.kpu.go.id.
3. Isi "Pencarian Data Pemilih" dengan informasi yang diminta:
- Kabupaten/kota sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
- Alternatifnya, Anda juga dapat memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
4. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
5. Klik tombol "Pencarian".
6. Jika nama Anda terdaftar, informasi tentang nama dan TPS akan muncul sesuai dengan data yang dimasukkan.
7. Namun, jika data tidak terdaftar, akan muncul peringatan yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Jika nama Anda tidak terdaftar, segera hubungi Kantor KPU terdekat untuk memastikan status Anda serta meminta agar nama Anda ditambahkan ke dalam DPT jika memenuhi syarat sebagai pemilih. ***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah