BANDUNGRAYA.ID - Pekan Kampanye Pemilu 2024 telah ditutup, dan periode masa tenang telah dimulai sejak Minggu, 11 Februari 2024. Gelombang debat Capres 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah berakhir dengan lima sesi yang telah dilalui, terdiri dari tiga sesi Capres dan dua sesi Cawapres.
Dengan pencoblosan yang tinggal menghitung hari pada tanggal 14 Februari 2024, saat ini fokus bergeser pada masa tenang yang telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, mengenai Kampanye Pemilu.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode yang tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu.
Berdasarkan penjadwalan KPU, masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang ini, peserta Pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Berikut adalah beberapa larangan yang berlaku selama masa tenang beserta sanksinya, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017:
1. Melakukan Aktivitas Kampanye: Peserta Pemilu dilarang keras untuk melakukan segala bentuk kampanye selama masa tenang.
2. Menjanjikan atau Memberikan Imbalan kepada Pemilih: Larangan ini mencakup tiga hal, yaitu mendorong pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan calon/DPR/DPRD/DPD, dan memilih partai politik peserta pemilu.
3. Menyiarkan Berita, Iklan, dan/atau Rekam Jejak Peserta Pemilu: Media massa dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak yang berkaitan dengan peserta pemilu selama masa tenang.