Jam Berapa TPS Dibuka? Ini Jadwal untuk Nyoblos Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024

- 13 Februari 2024, 11:13 WIB
Ilustrasi Jam Berapa TPS Dibuka? Ini Jadwal  untuk Nyoblos pada Rabu, 14 Februari 2024
Ilustrasi Jam Berapa TPS Dibuka? Ini Jadwal untuk Nyoblos pada Rabu, 14 Februari 2024 /ANTARA FOTO/Umarul Faruq./ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID - Tiba saatnya bagi rakyat Indonesia untuk menyalurkan suara mereka dalam Pemilu 2024 yang akan digelar serentak di seluruh negeri pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam pesta demokrasi ini, pemilih akan memberikan suara untuk menentukan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Di Jakarta, tersedia empat jenis surat suara, sementara di luar negeri, hanya dua jenis surat suara yang disediakan.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah, pada pukul berapa pemilih dapat memulai proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Menurut Keputusan KPU No.66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Boleh Foto-foto Hasil Nyoblos di TPS? Ini Nih Kata Bawaslu Kota Bandung

Jadwal tersebut berlaku bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). KPU telah menyarankan empat kelompok jadwal kehadiran bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, mulai dari pukul 07.00 sampai pukul 10.59 waktu setempat.

Namun, jika pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak hadir sesuai jadwal yang disarankan, namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung, maka KPPS wajib melayani pemilih.

Sementara itu, untuk pemilih khusus (DPK), mereka dapat melakukan pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Cara Pindah TPS dan Syaratnya Agar Bisa Nyoblos di Pemilu 2024: Simak Informasinya di Sini

Penting untuk dicatat bahwa setiap pemilih harus membawa dokumen yang sesuai saat menuju TPS. Untuk DPT, dokumen yang diperlukan adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket), dan formulir model C pemberitahuan KPU.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x