Sementara, untuk DPTb, dibutuhkan KTP elektronik atau surat keterangan, dan formulir model A-surat pindah pemilih. Sedangkan untuk DPK, hanya diperlukan KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Selain itu, pemilih harus memeriksa surat suara yang diterima. Jika terdapat surat suara yang rusak, pemilih dapat meminta penggantian.
Namun, ada beberapa larangan yang harus diingat, seperti tidak boleh membubuhi tulisan atau mencoret surat suara, membawa handphone atau alat perekam ke bilik suara, mendokumentasikan pilihan politik di media sosial, dan melakukan aktivitas kampanye.***
Selain itu, pemilih tidak boleh melakukan sejumlah hal, yakni membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara, membawa handphone atau alat perekam ke bilik suara, mendokumentasikan pilihan politik di media sosial, dan berkampanye.***
Sumber Artikel berjudul "TPS Pemilu 2024 Dibuka Sampai Jam Berapa di Hari Pencoblosan? ".