Cara Pindah TPS dan Syaratnya Agar Bisa Nyoblos di Pemilu 2024: Simak Informasinya di Sini

- 5 Februari 2024, 13:29 WIB
Cara Pindah TPS dan Syaratnya Agar Bisa Nyoblos di Pemilu 2024: Simak Informasinya di Sini
Cara Pindah TPS dan Syaratnya Agar Bisa Nyoblos di Pemilu 2024: Simak Informasinya di Sini /Antara/

BANDUNGRAYA.ID -  Cara Pindah TPS dan Syaratnya Agar Bisa Nyoblos di Pemilu 2024: Simak Informasinya di Sini.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, diberikan kemudahan untuk melakukan pindah TPS.

Mekanisme pindah TPS ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam DPT KPU dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, meskipun berada di luar alamat yang tertera dalam KTP.

Ini memberikan peluang bagi pemilih untuk memilih di TPS yang lebih sesuai dengan kondisi atau lokasinya.

Baca Juga: Pria Ini Meninggal Dunia Usai Memberikan Hak Pilihnya di TPS, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang melakukan pindah TPS akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada hari pencoblosan.

Proses ini memungkinkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisilinya yang tertera dalam DPTb.

Bagi mereka yang akan mengurus pindah TPS untuk Pemilu 2024, beberapa dokumen pendukung perlu disiapkan.

Pemilih harus menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga, serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah