Mau Nyoblos Rabu 14 Februari 2024 Besok? Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS saat Pencoblosan

- 13 Februari 2024, 20:46 WIB
Mau Nyoblos Rabu 14 Februari 2024 Besok? Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS saat Pencoblosan
Mau Nyoblos Rabu 14 Februari 2024 Besok? Ini Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS saat Pencoblosan /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

BANDUNGRAYA.ID - Sebentar lagi rakyat akan memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menentukan calon presiden, calon wakil presiden, dan anggota legislatif di seluruh tingkatan, baik pusat maupun daerah pada Rabu, 14 Februari 2024.

KPU pun mengajak masyarakat untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya masing-masing apakah terdaftar atau tidak. Bagi nama yang sudah terdaftar, mereka bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih.

Mengutip dari media sosial KPU @kpu_ri pada Selasa, 13 Februari 2024, BANDUNGRAYA.ID telah menyusun informasi lengkap mengenai dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat saat berkunjung ke TPS nantinya.

Berikut adalah pembagian dokumen berdasarkan jenis pemilih, termasuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

1. Dokumen yang wajib dibawa pemilih yang sudah terdaftar di DPT

Pemilih yang terdaftar dalam DPT memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Mereka diminta untuk membawa dokumen seperti:

-KTP-el atau surat keterangan (suket)
-Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).

2. Dokumen yang wajib dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan pemilih yang tercatat dalam DPT, namun karena berbagai alasan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal, sehingga melakukan pemindahan untuk memilih dari TPS yang baru.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x